16 Juli 2008 yang akan datang nanti adalah hari yang aku nantikan dan paling bersejarah dalam hidupku didalam peristiwa tersebut ada sebuah kalimat yang paling sakral, dan saya temukan referensi sebagai berikut
for everyone
Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya “tidak wajib”. Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …. بِنْتِ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka …. Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu …. puteri ….. dengan mahar …..”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar …..”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:
قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”
2. Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
* Calon mempelai pria: Agus Harimurti
* Ayah mempelai pria: Susilo Bambang Yudhoyono
* Calon mempelai wanita: Annisa Larasati
* Ayah mempelai wanita: Aulia Tantawi Pohan
Ijab yang diucapkan Bp. Aulia Tantawi Pohan ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Agus Harimurti bin Susilo Bambang Yudhoyono, dengan putri saya, Annisa Larasati binti Aulia Tantawi Pohan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872.005 dibayar tunai …
Maka, mas Agus Harimurti harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Annisa Larasati binti Aulia Tantawi Pohan dengan mas kawin tersebut tunai.
Setelah mas Agus Harimurti mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
[sunting] Bahasa Arab
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu diingat adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil-mahril-madzkur










Bagaimana lafadz jika menikahi gadis diluar nikah ?
Bukankah dia bernasab ibunya ?
Bagaimana jika nama anak tsbut mengikuti ayah yang menikahi ibu gadis tsbut, tp bukan mahram gadis tsbt ? Misal : Fulan binti …(nama suami ibunya).
Bagaimana jika ayah tsbt mewakilkan pada penghulu, dan tetap mengunakan nama ayah sambung tadi ?
Oleh: tommy on November 18, 2008
at 11:00 pm
kalo nama sih terserah mau nama apapun yang jadi masalah di sini adalah dimana saat anak tersebut akan menikah.
Kalo untuk kasus ini sang ayah harus jujur kepada penghulu / yang mewakilkan bahwa dia bukan ayah kandungnya yang sah dari nikah (di luar nikah). Karena niat penghulu mewakilkan / serahterima antara penghulu dengan bapaknya tidak sah kalo dia berbohong.
Oleh: Herlambang on Maret 25, 2009
at 1:24 pm
terima kasih banget atas lafazd arab dan bacaannya
saya cari kemana – mana ga ada, Alhamdulillah saya nemu disini
do’a kan biar jadi keluarga yg sakinah, mawadah, warahmah
Oleh: kangtemon on Juni 19, 2009
at 7:39 pm
Alhamdulillah sudah dapet lafadznya. timggal ngapalin deh.
Terima kasih banyak.
Oleh: mankuban on Juli 7, 2009
at 7:38 pm
makasih bayak bisamembantu calonmertua saya……
moga berkah.. amien
Oleh: mas bagus on Juli 17, 2009
at 12:49 pm
semoga yang buat blog ini mendapat pahala yang berlimpah…..amin….mohon doa restu juga semoga keluarga saya membawa berkah…
Oleh: ahsan salim on September 28, 2009
at 9:37 am
makasih uda berikan inspirasi, semoga sukses!!Amin
Oleh: dwi on Oktober 23, 2009
at 9:08 pm